Wargata.com, Sulbar - Sat Lantas Polres Polman melaksanakan kegiatan penyekatan PPKM perjalanan lintas provinsi batas Polman Sulbar-Pinrang Sulsel dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Ferrix Sandhy Anggara, S.E., didampingi Kanit Turjawali IPDA Syahrir dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19, Kegiatan tersebut berlangsung di jalan poros polman - majene, Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat, sekitar Pukul 20.00 Wita, Jum'at, (13/08/21)
Kasat Lantas mengatakan bahwa, bagi warga masyarakat yang akan melintas masuk kewilayah polewali mandar Provinsi Sulawesi barat dilakukan pemeriksaan prokes persyaratan perjalanan.
Syarat tersebut di antaranya adalah memiliki surat keterangan telah vaksin, surat keterangan test PCR dan swab antigen, Bila terdapat tidak memiliki syarat tersebut maka mereka diminta untuk mutar balik / tidak diijinkan masuk kewilayah kabupaten polman. Ungkapnya.
Selain itu, kegiatan penyekatan, masyarakat pengguna jalan dihimbau bagi warga yang akan masuk kewilayah kabupaten polman wajib memenuhi syarat prokes PPKM dan mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan, Namun apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta untuk menyiapkan persyaratan yang telah diberlakukan. Ucapnya.
(TW/HS)