Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Sektor Baraka menggelar kegiatan sosialisasi Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor: 338/1984/SETDA/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level 3 dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona dalam wilayah Kabupaten Enrekang di Desa Janggurara Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang. Kamis(12/08/2021).
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Kapolsek Baraka Polres Enrekang IPTU Lukman, S.H., dan Koramil Baraka Lettu Zainal Bandaso, para Kepala Dusun serta Tokoh masyarakat Desa Janggurara Kecamatan Baraka yang bertempat di TPA Desa Janggurara Kecamatan Baraka.
Dalam Surat Edaran Bupati Enrekang, telah ditetapkan untuk sektor kegiatan masyarakat seperti Pesta Pernikahan, Aqiqah serta Syukuran yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona oranye dan merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan ada pemberitahuan resmi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang.
Melalui sosialisasi kegiatan tersebut, maka kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diwilayah hukum Polsek Baraka berlangsung dengan baik, aman, tertib dan lancar.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Baraka menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan masyarakat umum terkait pemberlakukan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).
“Untuk itu para Kepala Desa agar sosialisasi kewarganya sehubungan dengan pengetatan pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Enrekang serta berdayakan Tim Gugus (Relawan) di Desa masing-masing untuk melakukan penyomprotan cairan disinfektan,” ucap Kapolsek Baraka IPTU Lukman, S.H.
Selain itu, Ia berharap agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dan imunitas, makan makanan bergizi, istirahat yang cukup dan selalu berdoa kepada Allah SWT agar kita terhindar dari wabah Virus Covid 19. Pungkasnya.
(TW/HS)