Wargata.com, Sulsel - Terkait Surat Edaran Bupati Enrekang dan Himbaun PPKM Kapolres Enrekang, jajaran Kepolisian Sektor Baraka, dan Tim Satga Covid Desa Parinding tak henti-hentinya melakukan pengawasan di sejumlah pusat keramaian.
Salah satunya pengawasan terhadap resepsi pesta pernikahan di Dusun Loka Desa Parinding Desa Kecamatan Baraka Kabupaten Enrekang, Minggu (22/08).
Kapolsek Baraka, IPTU Lukman, S.H., sebelumnya telah memberikan pelayanan terhadap permohonan penertiban surat izin keramaian pelaksanaan resepsi pesta pernikahan yang mana sebelumnya pihak yang mempunyai hajatan sudah mengisi formulir pernyataan siap menjalankan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Sebelum pelaksanaan resepsi pesta pernikahan, Kapolsek Baraka IPTU Lukman, S.H., telah melaksanakan pengecekan lokasi pesta di Dusun Loka Desa Parinding Kecamatan Baraka Kabupaten Enekang sembari menekankan kepada penanggungjawab acara bahwa selama berlangsungnya hajatan pesta pernikahan wajib mematuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan yang sudah ditetapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ditengah pelaksanaan pengawasan, Kapolsek Baraka didampingi Kepala Desa Parinding, Bhabinkamtibmas Desa Parinding kepada rekan media menyatakan bahwa pengawasan serta pengecekan terhadap sarana dan prasarana penunjang penerapan protokol kesehatan dilokasi hajatan sangat penting dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Penanggungjawab hajatan sebelumnya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan sebelum berlangsungnya kegiatan pesta dan akan kembali dilaksanakan sesudah kegiatan berakhir," Ucapnya.
Mengatur dan membatasi jumlah undangan yang masuk agar bergantian dalam menghadiri pesta guna menjaga jarak, dan tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada tamu undangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid 19,” Ucap Kapolsek Baraka IPTU Lukman, S.H.
Lebih lanjut kata Kapolsek, Pantauan dilapangan tak hanya disiplin menerapkan protokol kesehatan Cegah Covid-19, pemilik hajatan juga disiplin dalam mematuhi jam pelaksanaan Resepsi Pesta Pernikahan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 13.30 Wita. Pungkasnya.
(TW/HS)