Wargata.com , NTB - Sat Resnarkoba Polres Dompu berahasil melakukan penangkapan terhadap yang di duga memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Tanaman jenis Shabu.pada
Juma'at (20/08/2021)
Tim sat Resnarkoba menangkap pelaku di rumah NA Yang bertempat di Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Terduga pelaku berinisial ES Dan AI, ES (35) Dompu, Perempuan, Islam, Mbojo, Guru Alamat Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kec. Woja kab. Dompu Dan AI (35), Islam, Dompu, Mbojo, guru Alamat Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kec. Woja kab. Dompu
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar pelaku tindak pidana Narkotika keduanya Seorang Oknum Guru salah satu sekolah di Kabupaten Dompu.
"Kedua terduga Pelaku Oknum Guru tersebut ditangkap lantaran mempunyai 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis Shabu dan total keseluruhan barang bukti Shabu-shabu berat bruto : 2.75 gram berat netto : 2. 69 gram", ujar Kasat Narkoba Iptu Ramli Saat di Konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu.
Kronologis kejadian berawal berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dari laporan tersebut bahwa ada salah satu rumah yang merupakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu tersebut.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu mengumpulkan Anggota Opsnal Narkoba yang di pimpin oleh KASAT NARKOBA IPTU RAMLI, S.H dan KBO SatresNarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, tim sat res narkoba merakit sebuah mobil pick up supaya tidak di curigai oleh Salah satu rumah yang di targetkan tersebut.
"Setelah di lakukan pantauan beberapa hari tepatnya, Pada hari jum'at tanggal 20 Agustus 2021 Pkl 12.15 wita dan informasi sudah A1, tiem opsnal menuju di rumah yang di curigai tersebut Dan melihat gerak-gerak yang mencurigakan di dalam rumah NA", ujarnya .
Tidak menunggu lama dari hasil pengintaian dan sudah A1 tim Opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua terduga tersebut, setelah di lakukan penangkapan selanjutnya team opsnal memanggil saksi umum untuk penyaksikan jalannya proses penggeledahan tersebut, pada saat proses penggeledan NA (pemilik rumah) berusaha kabur dan memanggil masyarakat untuk menghalangi jalannya proses penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan di dapat 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. 3 (tiga) buah HP", ungkapnya
Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.
(TW/HS/SH)