Wargata.com, Sulsel - Sektor Malua Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ka SPK Polsek Malua Polres Enrekang melalui Waka jaga membuatkan masyarakatnya surat keterangan kehilangan KTP, SIM dan surat–surat berharga lainnya.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan menjadi kegiatan rutin personil Polsek Malua.
Pembuatan surat keterangan kehilangan ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Ka SPK Polsek Malua Aiptu Rakhman.
Plh. Kapolsek Malua IPTU Marjuni. menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan di ruang sentral pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Malua.
Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KK atau foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait. Pungkasnya.
(TW/HS)