Wargata.com, NTB - Tim Opsnal Polsek Cakranegara, berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang berinisial J (27) dan HB (21). Keduanya diringkus setelah memanfaatkan hasil penjualan barang curian sebesar Rp 350 ribu untuk berpesta minuman keras jenis tuak dan makan-makan bersama temannya dan Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
"Saat interogasi, dua tersangka ini mengakui perbuatannya, Keduanya telah kami tahan di rutan Polsek Cakranegara," ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, S.IK., Kamis (22/07/21).
Dijelaskan pula bahwa, para pelaku ini melancarkan aksinya, Jumat (4/6) pagi Dengan cara memanjat tembok rumah, keduanya masuk ke halaman rumah korban yang beralamat di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Cakranegara, Kota Mataram, lalu Kemudian Para pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban dan menggasak TV LED 29 inci, satu tabung gas dengan berat 12 Kilogram, lima buah parfum, dua buah baju gamis bermotif batik dan dua pasang sepatu.
"Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi, Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Opsnal melakukan penangkapan di rumah masing-masing tersangka," jelasnya.
Atas peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,8 Juta. Sedangkan kedua tersangka, dijerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5, KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. Sebutnya.
(TW/HT)