-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    PPKM Kabupaten Polman, Personel Gabungan Putar Balikkan Sejumlah Kendaraan

    Alam - Admin 2
    29/07/21, 14:35 WIB Last Updated 2021-10-21T12:05:59Z
    Wargata.com, Sulbar  - Sejak di berlakukannya PPKM Kabupaten Polman masuk dalam kategori Level 3, terpantau sejumlah kendaraan di putar balik di wilayah Kabupaten Polewali Mandar bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis pertama dan Antigen (H-1). Rabu (28/07/21).

    Kendaraan tersebut, terindikasi sebagai pengguna jalan yang tengah melakukan perjalanan dan beberapa pengendara yang tidak memiliki surat yang dipersyaratkan untuk bisa melewati di jalur perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel) – Sulawesi Barat (Sulbar).

    Kendati memperketat pemeriksaan, Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono mengatakan, dalam rangka menindak lanjuti intruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka semua pengendara baik roda empat maupun roda dua dilarang melintas dijalur perbatasan Sulawesi Barat bagi yang tidak bisa menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis pertama dan Antigen (H-1).

    “Sesuai intruksi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, itu saja kami lakukan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, siapapun yang masuk keperbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI, dan sebagainya yang tertera dalam peraturan harus menunjukkan surat jalan, Kartu Vaksin minimal dosis pertama dan Antigen (H-1),” Kata Ardi Sutriono

    Kapolres menegaskan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat atau biasa di sebut dengan PPKM di masa pandemic Covid-19, pihaknya terus beruapaya melakukan penyisiran semua jalur tikus diwilayah ini dan Ia memastikan tidak ada jalur yang dapat dilalui selain jalur penghubung antara Provinsi ini karna di pisahkan oleh sungai. Ungkapnya. 

    Di pos penyekatan, terlihat petugas melakukan pemeriksaan mulai dari KTP pengguna kendaraan, keterangan rapid test antigen hingga SIM pengguna jalan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat yang dipersyaratkan seperti rapid test, surat jalan dan sebagainya, terpaksa diminta untuk putar balik.

    (TW/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +