Wargata.com, Sulsel - Untuk menekan penyebaran Covid-19, Satuan satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Enrekang terus gencarkan rasia penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha.
Sebagai Satuan satgas Covid-19, Polres Enrekang bersinergi dengan Kodim 1419/Enrekang dan satpol PP melaksanakan operasi yustisi.
Operasi yustisi ini di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, S.H., M.Si.
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin, S.H., M.Si., menjelaskan operasi yustisi ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan.
"Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakkan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan" Ujar AKP Saharuddin.
Ia mengatakan selama proses penegakkan protokol kesehatan sudah banyak tempat usaha yang di tegur secara lisan dan ada juga dapat teguran tertulis.
Seperti di salah satu cafe mabalo di jalan Sultan Hasanuddin Km 2 Kelurahan Puserren Kecamtanan Enrekang mendapat teguran secara tertulis.
"Penegakkan penerapan protokol kesehatan merupakan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19" Katanya
Tak lupa, AKP Saharuddin menghimbau "kepada seluruh masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah" Tegasnya
(TW/HS)