Wargata.com, Sulbar – Dalam rangka pembatasan aktivitas masyarakat dalam meminimalisir penyebaran covid-19, Polres Majene kembali melaksanakan patroli dalam rangka operasi yustisi dibeberapa tempat keramaian dalam kota Majene, (25/7/21) malam.
Operasi yustisi kali ini menyasar beberapa warung makan dan café yang masih beroperasi diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten Majene.
Kabag Ops AKP Ujang Saputra mengatakan,“ Kegiatan ini kami laksanakan berdasar pada surat edaran bupati majene nomor 18/SE-STGCV-19/2021 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan corona virus disease (covid-19) di Kabupaten Majene”.
Beberapa warung makan serta café kami himbau untuk tidak melayani pelanggang dilokasi usaha diatas jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah daerah, kecuali pelanggang yang hanya memesan makanan untuk dibawa pulang. Tutur Kabag ops
Beberapa pemilik usaha yang kami himbau juga telah kami berikan foto copy surat edaran bupati majene untuk dipedomani agar para pemilik usaha tidak keliru dalam mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tuturnya
“Semoga dengan adanya pembatasan ini dapat menurunkan angka penyebaran covid-19 di kabupaten Majene”. Harap AKP Ujang
(TW/IN)