Wargata.com, Sulsel - Selama 20 hari menggelar Operasi Antik dari tanggal 28 Juni hingga 18 Juli 2021, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar amankan 29 orang tersangka.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menyebutkan dari 29 orang pelaku tersebut, pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita sebanyak 8,17 gram sabu, ganja kering 160,5 gram, tembakau gorila 0,0185 gram.
"Dari 20 kasus yang kami ungkap, 19 merupakan non TO dan 1 kasus adalah TO, diantaranya ada 12 tersangka merupakan pengedar dan 17 pengguna dengan rincian 25 laki - laki dan 4 perempuan," terang Kapolres AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat melaksanakan Press release di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (29/07/21).
Ditambahkan, jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang, maka telah menyelamatkan 270 jiwa dari bahaya narkoba, diharapkan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti.
"Tujuan Operasi Antik 2021, ingin menyalamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba," Kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.
Sementara dalam kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun, imbuhnya.
(TW/ALD)