Wargata.com, Sulsel - Pelaksanaan Operasi Yustisi tentang penegakan hukum Protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Enrekang No.42 Tahun 2020 Secara serentak di lakukan di jajaran Polres Enrekang yang selalu intens lakukan operasi tanpa henti khususnya di Wilayah hukum Polsek Malua, Kamis (8/07/21)
Operasi tersebut dilakukan tepatnya di jalan Poros Kecamatan Malua-Kecamatan Baraka, Perkantoran dan tempat beraktifitasnya masyarakat yang di pimpin Langsung Kapolsek Malua, Polres Enrekang, IPTU Daud Massangka, S.H.
Kapolsek Malua Polres Enrekang IPTU Daud Massangka, S.H., mengungkapkan bahwa Kegiatan tersebut adalah upaya Personil Polsek Malua, TNI dan Satpol PP kecamatan Malua secara maksimal dalam mendukung program pemerintah untuk mendisiplinkan warga masyarakat untuk Patuh terhadap Protokol Kesehatan dengan membiasakan menggunakan masker agar terhindar dari Penularan Virus Corona atau covid 19, ucap IPTU Daud Massangka, S.H.
Selain itu, ia berharap agar dapat dipahami dan di mengerti oleh masyarakat untuk membiasakan mematuhi serta mendisiplinkan warga masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan baik di rumah, mau diluar rumah. Harap Kapolsek.
(TW/HS)