Wargata.com, Sulbar - Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y., S.I.K., M.Sc didampingi Kabag Ops AKP Eduard Steffry Allan Telussa, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, S.T.K., S.I.K., M.H., dan KBO Sat Reskrim IPDA Iss Haryanto serta Kanit Pidum IPDA Firman Sanusi S.H pimpin Release Kasus Curat dengan cara pelaku memasuki rumah Korban yang sementara melaksanakan Sholat Idul Adha 20 Juli 2021 Lalu.
Kasus yang direlease depan Awak Media di ruangan Media Center Polres Pasangkayu menghadirkan Tersangka Lk.B (40 th) yang telah menyatrongi rumah 2 orang korban sejak bulan Maret, Mei dan Juli 2021 yang akhirnya dapat terungkap setelah terpantau CCTV pemilik rumah saat melakukan aksinya tersebut.
Dalam Relasenya, Kompol Ade Chandra Menjelaskan, Sat Reskrim Polres Pasangkayu telah menangkap seorang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan atau Curat yang bernisial B (40), beralamat di Desa Pedanda II Kecamatan Pedongga Pasangkayu dengan memasuki rumah disaat korban bersama keluarganya sedang melaksanakan Sholat Idul Adha di Mesjid Desa Malei Kecamatan Pedongga kemudian mengambil uang dan perhiasan berupa cincin emas didalam rumah tersebut.
Dari keterangan Tersangka, Terungkap bahwa pelaku telah melakukan Curat sebanyak Tiga kali di 2 lokasi pada bulan Maret 2021 di rumah, seoran Warga bernisal AR yang diambil barannya berupa uang sebesar Rp 8.200.000 dan pada bulan Mei Serta 20 Juli 2021, tersangka Inisial B melakukan Kasus serupa dirumah Lelaki HL yang diambil uangnya sebesar Rp 25.000.000., dan Rp 7.890.000 serta Cincin Emas dimana uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli beras, ikan dan selebihnya untuk minum-minum di Cafe, bahkan dipakai membeli HP serta dipakai menikah oleh tersangka.
IPTU Ronald Menambahkan bahwa, Motif Tersangka melakukan Aksi Curat tersebut adalah untuk menguasai barang berharga milik korban dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan Modus membuka pengganjal pintu rumah korban kemudian memanjat melalui tembok dan mengambil uang serta barang berharga milik korban.
Dari Tersangka, Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit HP Merk Vivo warna Biru, 1 Buah Cincin Emas 23 Karat dengan berat 5 Gram dan Uang Tunai sejumlah Rp. 7.790.000 serta 1 Buah Plashdisk berisikan Rekaman CCTV yang diperoleh dari Korban.
Untuk Tersangka, "kami sangka dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPIdana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara dan Tersangka juga merupakan Resedivis Kasus Curat,". Tegas Ronald.
(TW/IN)