Wargata.com, Sulsel - Cegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di ruang lingkup RSUD Batara Siang Pangkep, Tim Saber Pungli Pangkep menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli RSUD Batara Siang Pangkep, Rabu (23/6/2021).
Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo menjelaskan bahwa praktek pungli itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga ada ancaman pidana didalamnya.
"Ini perbuatan yang diancam pidana, Pungli bukan Rp 1 Juta Saja, Tetapi Rp 10 Ribu itu sudah masuk pungli, sektor-sektor pelayanan publik ini rawan pungli," pungkasnya.
Ia juga menjelaskan ada banyak aturan yang mengikat terkait Pungli ini, "Sanksinya itu pemberhentian bagi PNS dan pejabat negara yang melanggar, ini jelas aturannya,". Ungkap Kapolres.
Sementara Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau yang turut hadir membuka pelaksanaan sosialisasi ini, mengingatkan seluruh aparaturnya untuk tidak melakukan praktek pungli, "Ini yang harus dihindari, dan kita harus memberikan pelayanan terbaik yang sesuai aturan, jangan ada yang melakukan praktek pungli,". pungkasnya.
(TW/HS)