Wargata.com, NTB - Dalam upaya pemberantasan Narkoba di Wilayah hukumnya, Tim Satrenarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan transaksi sabu di wilayah Bertais.
Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, berinisial AF (36), turut terlibat. Dia tertangkap tangan ketika melakukan transaksi sabu bersama pria berinisial AH (29), penjaga gudang yang diduga menyambi jual sabu.
Kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, "keduanya kami tangkap di salah satu gubuk yang ada di tengah sawah, yang mana Saat pembeli datang (AF), Tim kami langsung melakukan penangkapan,". Kata Kasat Narkoba, Senin, 21/06/21.
Dari hasil tangkap tangan pada Minggu (20/6) siang, Polisi menyita barang bukti Narkoba sebanyak 10 klip sabu siap edar, pipet plastik, dan sejumlah klip bening kosong, bahkan uang tunai senilai Rp. 6,7 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba.
"Berat bruto sabu yang kita sita itu mencapai 5 gram," Ucapnya.
Lebih lanjut, Dari interogasi di lapangan, AH mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pamannya berinisial SH (34), yang tinggal satu kampung dengannya di Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Lalu kemudian, pihak kepolisian menangkap SH di Kediamannya tanpa perlawanan, dan ia mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.
Berkaitan hal itu, kuat dugaan mereka adalah pengedar yang mengambil barang di wilayah Mataram, dan sementara awal asalnya sedang didalami di lapangan. Ujarnya.
Selain itu, Juga diketahui bahwa, SH adalah seorang Residivis kasus Penganiayaan yang kini kembali terancam masuk Bui.
Bersama ponakannya dan ASN Lombok Utara, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(TW/HS/HT)