Wargata.com, Sulbar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku Pembunuhan di Dusun Gunung Sari Desa Tamarunang Kecamatan Duripoku, berselang beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya dan melarikan diri kedalam kebun sawit.
Hal itu diketahui saat Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, S.H., S.I.K., dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Firman Sanusi, S.H., pimpin Press Release di Ruangan Media Center Polres Pasangkayu. Sabtu Siang (12/06/21).
Didepan Awak Media, Waka Polres Mengatakan, Pelaku Penikaman berinisial RS (20), Pekerjaan Petani yang berlamat di Dusun Gunung Sari Desa Tamarunang Kecamatan Duripoku Pasangkayu ditangkap beberapa jam setelah melakukan penikaman terhadap Korban inisial IJ (22) dibeberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan sebilah badik yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya. Kata Wakapolres.
Hal yang sama juga di sampaikan AKP Pandu "Pelaku melakukan Penikaman karena kesal dikarenakan cemburu terhadap korban IJ yang selalu menghubungi pacarnya dan mengingatkan saat ketemu di kios mama Ina agar jangan menghubungi pacarnya namun tidak digubris oleh korban sehingga pelaku langsung mencabut badik yang disimpan dipinggangnya dan menusukkannya ke beberapa bagian tubuh, hingga korban jatuh tersungkur dan meninggal dunia.
Dari Kejadian tersebut, Penyidik Menyita Barang Bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan menikam korban, Pakaian Korban dan beberapa barang bukti lainnya, "untuk tersangka dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana". Tutur AKP Pandu.
(TW/HS)