-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Terindikasi Hendak Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Perbatasan Sulsel – Sulbar

    Alam - Admin 2
    10/05/21, 19:58 WIB Last Updated 2021-10-21T12:05:59Z
    Wargata.com, Sulbar - Petugas gabungan terpaksa memutar balik puluhan kendaraan bagi penguna jalan yang hendak melintasi di Pos Pam Penyekatan Binuang karna tidak bisa menunjukkan hasil Tes PCR/SWAB dan surat tugas kepada petugas yang melaksanakan tugas di Pos Pam Penyekatan Binuang tepatnya di Desa Paku Kecamatan Binuang Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat. Senin (10/5/21) dini hari.

    Puluhan kendaraan tersebut terindikasi sebagai pengguna jalan yang tengah melakukan perjalanan mudik Lebaran dan beberapa pengendara yang tidak memiliki surat yang dipersyaratkan untuk bisa melewati di jalur perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel) – Sulawesi Barat (Sulbar).

    Kendati memperketat pemeriksaan, Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono mengatakan,dalam rangka menindak lanjuti intruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka semua pengendara baik roda empat maupun roda dua dilarang melintas dijalur perbatasan Sulawesi Barat.

    “Sesuai intruksi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan Kemendagri, Peraturan Menteri Perhubungan dan BNPB, itu saja kami lakukan dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, siapapun yang masuk keperbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI-POLRI dan sebagainya yang tertera dalam peraturan harus menunjukkan surat jalan dan surat keterangan mau kemana dan sebagainya,” terang Ardi Sutriono kepada wartawan, 

    Ardi menegaskan, terkait larangan mudik lebaran 2021 di masa pandemic COVID-19, pihaknya terus beruapaya melakukan penyisiran semua jalur tikus diwilayah ini. Ia memastikan tidak ada jalur yang dapat dilalui pemudik.

    “Jangankan jalur tikus, jalur semut pun kami sudah lakukan antisipasi, jangan mudik, jangan mencari-cari alasan, aturan sudah jelas, sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah kami sampaikan,” terang Ardi Surtiono.

    Di pos penyekatan, petugas memeriksa mulai dari KTP pengguna kendaraan, keterangan rapid test antigen hingga SIM pengguna jalan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat yang dipersyaratkan seperti PCR/SWAB, surat jalan dan sebagainya,terpaksa diminta untuk putar balik. Pungkas Kapolres Polman.

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +