Wargata.com, Sulsel - Polsek Alla Polres Enrekang telah menyiapkan Personilmya untuk melaksanakan pengamanan di pos penyekatan selama masa larangan mudik lebaran tahun ini yang berda di Dusun Salubarani Desa Pana Kecamatan Alla.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada warga di Kabupaten Enrekang dan sekitarnya yang melakukan aktivitas perpindahan dari suatu daerah ke daerah lainnya secara masif atau mudik. Sebab, prilaku ini dinilai bisa meningkatkan tingkat penyebaran virus corona alias Covid-19, adapun larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021, Minggu (09/05/21).
“Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah memperpanjang pembatasan mobilitas masyarakat menjadi 22 April hingga 22 Mei 2021 dan larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021,” kata Bhabinkamtibmas Desa Pana Bripka Putu Budiarsa
Adapun Personel yang melaksanakan pengamanan di Pos Pelayanan dan Penyekatan arus mudik lebaran idul fitri 1442 H dilaksanakan selama 1 x 24 jam.
Para petugas juga memeriksa kendaraan yang melintasi perbatasan Enrekang-Toraja baik itu kendaraan Roda dua maupun Kendaraan Roda Empat, baik itu kendaraan Pribadi maupun angkutan Umum semuanya akan di berhentikan dan di periksa oleh para petugas. Ucapnya.
(TW/HS)