Wargata.com, Sulsel - Guna mempercepat dan mendapatkan titik terang penyidikan kasus laka lantas, siang ini penyidik laka Sat Lantas Polres Gowa Briptu Teguh Dwi utomo melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi laka lantas bertempat di komplex Hasanuddin Jalan Tomanurung Raya Kelurahan Pandang pandang Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa, Sekitar Pukul 11.00 Wita, Senin 31/05/2021.
Dalam pemeriksaan Saksi, Briptu Teguh Dwi Utomo menerangkan bahwa "siang ini kami melakukan pemeriksaan Saksi yaitu, Zaldi Anggriawan Azhari atas kejadian laka lantas yang terjadi pada hari Sabtu Tertanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, TKP di jalan Tomanurung raya Kelurahan pandang pandang Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa sesuai dengan LP : 516.132/V/2021 / Sulsel /Res.Gowa/ Lantas, yang mengakibatkan kedua pengendara yang terlibat kecelakaan mengalami luka luka.
"Harapan kami, saksi dapat memberikan keterangan yang sebenar benarnya sesuai saat saksi melihat kejadian kecelakaan tersebut, guna mempercepat proses penyidikan kasus laka lantas,". Kata Briptu Teguh.
Di lain tempat, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi saksi korban dan tersangka sangat di butuhkan guna melengkapi berkas perkara sehingga dari keterangan itu, baik korban maupun keluarga korban dapat kepastian hukum serta dapat mengetahui perkembangan kasus laka lantas, dengan pemberian Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Ujar Kasat Lantas Polres Gowa.
(TW/KS)