-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Setubuhi Anak Tirinya Hingga 6 Kali, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

    Alam - Admin 2
    19/05/21, 22:04 WIB Last Updated 2021-05-19T16:27:47Z
    Wargata.com, Sulbar - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu telah menangkap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. 

    Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam 15 Mei 2021 karena Diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

    Berkaitan hal itu, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan, S.H., S.I.K., saat ditemui di ruangannya mengatakan, Pelaku berinisial A (53), ditangkap dengan berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu yang mendengar cerita dari korban bahwa, Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tiri berinisial ZAA (12) sebanyak 6 kali yang masih berstatus pelajar. Ucapnya.

    Adapun Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, dan juga ia mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri. Ungkapnya. 

    Lebih lanjut kata AKP Pandu, Modus Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada korban, dan kini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kata Kasat Reskrim.

    Kasat Reskrim Polres Pasangkayu juga menyampaikan bahwa atas perbuatan yang dilakukan, Pelaku Tersebut disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 - 20 Tahun penjara. tuturnya.

    (TW/HS/IN)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +