Wargata.com, Sulbar - Polres Pasangkayu menggelar pres rilis terkait puluhan dos mercun (petasan), miras (Cap Tikus dan Bir) hasil sitaan dari sejumlah kios di wilayah Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.
Hal itu disampaikan Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H. Siagian, S.I.K., M.Sc, saat melakukan jumpa pers di ruang Media Centre Mapolres Pasangkayu. Kamis Sore (6 Mei 2021).
AKBP Leo mengatakan "Barang bukti yang kami sita merupakan hasil Legiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Pasangkayu dan jajaran menjelang Operasi Ketupat 2021 Sejak tanggal 28 April Hingga Mei 2021,". ucapnya.
Dari kegiatan KRYD tersebut, Personil juga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di waktu dan tempat yang berbeda dengan tiga pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini.
Lanjut Leo "Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dan Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat Siamasei 2021" kata AKBP Leo kepada wartawan.
(TW/HS/IN)