Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Resor Enrekang melaksanakan press release tentang perkelahian antar kelompok dari Dusun Asaan dan Dusun Lombon Desa Kadingeh Kecamatan Baraka yang dipimpin Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, S.H., M.Si.
Pelaksanaan berlangsung di ruang lobi Mapolres Enrekang yang dihadiri personil satuan Reskrim Polres Enrekang dan para awak media Kabupaten Enrekang, Rabu (12/05/2021).
Akibatnya, 15 orang pelaku berhasil diamankan terkait peristiwa tersebut, 14 diantaranya warga dari Dusun Lombon inisial BA, SA, LU, SY, RI, SY, MA, SH, SU, RU, MA, AC, SU, SS dan 1 dari Dusun Asaan inisial UD.
Dari peristiwa perkelahian antar kelompok ini, mengakibatkan 6 korban dari warga Dusun Asaan diantaranya 4 orang korban bernisial WA, SU, IR, IM dan 2 orang korban berinisial ZK, RL (dibawag umur) sementara 1 orang korban dari dusun Lombon inisial SM.
AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., mengatakan "Bahwa benar terjadi perkelahian antar kelompok, waktu kejadian pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekitar 21.30 Wita tempat kejadian di jalan poros perbatasan antara Dusun Asaan dan Dusun Lombon Desa Kadingeh Kecamatan Baraka tepatnya dekat jembatan Dusun Asaan." ucapnya.
Lebih lanjut kata Kapolres, Motifnya bermula seorang warga Dusun Asaan inisial SU menanyakan kepada LU warga Dusun Lombon terkait adanya warga Dusun Lombon yang mengendarai kendaraan sepeda motor yang masuk ke wilayah Dusun Asaan namun keduanya terjadi kesalah pahaman sehingga sepakat berjanji untuk berkelahi. Kata AKBP Andi Sinjaya.
Namun pada saat bertemu masih kata Kapolres, bahwa di Dusun Asaan, keduanya tidak sempat berkelahi dikarenakan SU datang bersama dengan temannya inisial WA yang membuat LU jadi takut lalu dirinya dikejar ke wilayah Dusun Lombon sampai kemidian berusaha didamaikan oleh warga Dusun Lombon namun tidak terjadi kesapakatan damai sehingga permasalahan berlanjut
"Sehingga LU mengirim pesan kepada WA jika pemasalahan tetap berlanjut mereka sepakat bertemu dijembatan Dusun Asaan untuk berkelahi/single". Ungkapnya.
"Sekitar Pukul 21.30 Wita warga dari Dusun Asaan dengan jumlah sekitar 7 orang dan warga dari Dusun Lombon sekitar 30 orang bertemu di jembatan dan awalnya LU dan WA single namun situasi berubah menjadi chaos sehingga terjadi perkelahian antara kelompok yang mengakibatkan 6 korban dari Dusun Asaan dan 1 korban dari Dusun Lombon." ucap Kapolres Enrekang .
Kapolres Enrekang juga menambahakan bahwa akibat dari perkelahian kelompok ini ke 7 korban tersebut mengalami luka-luka.
Kapolres Enrekang menggaris bawahi jika ini semua terjadi akibat dari knalpot motor yang bising, hal ini sejalan dengan program Syiar Ramadhan anti pekat (penyakit masyarakat) diantaranya menyasar seperti Balapan Liar (Bali), Knalpot Racing, Tawuran, Judi, Petasan, dan Minuman Keras (Miras). Dimana Pendekatan Kepolisian yang digunakan selain Preventif namun juga Represif secara selektif Prioritas, guna mewujudkan Enrekang maju aman dan sejahterah (Emas).
Untuk barang bukti yang telah diamankan Penyidik Polres Enrekang sebanyak 2 batang kayu panjang 70 cm dan 97 cm.
Akibat dari perbuatan tersebut para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang penganiayaan yang secara bersama-sama dengan ancaman pidana dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan
Sementara pelaku penganiayaan anak dibawah umur disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH-Pidana dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah. Tandas Kapolres.
(TW/HS)