Wargata.com, Sulsel - Polsek Anggeraja Kabupaten Enrekang menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Anggeraja tepatnya di Jalan Jendral Ahmad Yani Cakke, Jumat (30/04/21).
Operasi kali ini, dikhususkan warga atau pengendara motor yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker maka dianggap melanggar.
Untuk mendisiplinkan warga yang tidak menggunakan masker petugas langsung memberikan teguran tertulis dan apabila kedua kalinya tetap melanggar langsung diberikan denda administrasi dan sanksi sosial.
Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang mengatakan bahwa, tujuan operasi yustisi di dilakukan adalah agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan teratur memakai masker, untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 dan menyampaikan warga agar mengurangi mobilitas,” ujar IPTU Lukman, S.H.
(TW/HS)