-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Berhasil Ungkap Prostitusi Online dengan Bayaran Dolar Amerika

    Alam - Admin 2
    06/04/21, 10:41 WIB Last Updated 2021-04-06T03:41:05Z
    Wargata.com, NTB - Satreskrim Kepolisian Resor Kota Mataram Polda NTB mengungkap Prostitusi online sekaligus mengamankan seorang wanita yang diduga mucikari berinsial NM (27) Warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, S.IK., mengungkapkan bahwa NM bukan mucikari sembarangan, Walaupun hanya memiliki tiga anak buah yang ditawarkan kepada pelanggan akan tetapi Tarif esek-esek yang dia tawarkan cukup mahal, yaitu dengan tarif Rp 3,5 juta untuk layanan short time, bahkan NM dan anak buahnya dibayar Dolar Amerika dari pemesan untuk dibawa ke luar daerah

    ‘’Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah, NM sebagai mucikari mendapat US 400 Dolar, Sedangkan perempuan yang disediakan atau korban mendapat bayaran US 500 Dolar untuk sehari,’’ ungkap Kasat Reskrim, Senin, (05/04/21).

    Tak hanya itu, Anak buah NM juga bisa dibawa pemesan ke luar daerah seperti Jakarta dengan Pemesan menanggung biaya perjalanan dan akomodasi, ‘’Semua ditanggung pemesan, ketika selesai bayarannya langsung diserahkan ke anak buahnya,’’ Ucapnya.
      
    Kasus ini terungkap sekitar pukul 01.30 Wita, Senin 29 Maret 2021 yang Saat itu, NM memerintahkan anak buahnya berinisial NH (23) untuk melayani pemesan disalah satu hotel Kota Mataram, lalu NH meluncur ke Hotel yang disediakan pemesan dan kepolisian pun berhasil mengamankan beberapa benda yaitu, selimut serta alat kontrasepsi,’’ tuturnya.

    Berkaitan hal itu, Pengembangan langsung dilakukan dengan mendatangi kos yang ditempati NM, lalu Petugas mendapatkan sejumlah struk atau bukti transfer yang diduga hasil pelacuran perempuan. ‘’ini struknya cocok dan sama dengan struk transfer yang kami temukan di Hotel,’’ Ucapnya.

    Dengan keterangan saksi dan bukti yang didapati petugas, NM ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan layanan prostitusi melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan penjara

    ‘’Pengembangan masih kami upayakan dan Kami harap NM bisa koperatif sehingga bisa meringankan beban dia juga,’’ harapnya.

    Diketahui NM memasang tarif untuk anak buahnya Rp 3,5 juta sekali kencan dan dari bayaran itu, NM mendapat imbalan Rp 1,6 Juta, Sedangkan anak buahnya menerima bayaran Rp 1,9 juta sekali kencan dibisnis syahwat ini

    "Setelah anak buahnya tiba di hotel, Dia transfer Rp 1 Juta dan Nanti setelah selesai main, akan ditransfer Rp 900 Ribu, yang mana pada Pemesan itu mentransfer terlebih dahulu ke NM baru dikasi ke anak buahnya yang melayani pemesan,’’ Kata Kadek.

    Akibat hal tersebut, NM hanya tertunduk di depan petugas, Sambil terbata, dia mengaku tidak ada pejabat yang memesan layanan syahwat kepadanya dan tidak pernah menawarkan anak buahnya kepada pemesan, ‘’Orang yang sudah saya kenal yang menghubungi saya, Minta dicarikan orang, Itu saja,’’ Katanya.

    (TW/HS/HT)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +