Wargata.com, Sulsel - Operasi penertiban pelaku balap liar yang dilaksanakan pada malam hari, bertempat di Jalur dua jalan MT. Haryono, Kecamatan Paletteang Kabupaten Pinrang, Minggu, (18/04/21).
Pada Operasi tersebut, dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty, S.E., M.M., bersama KBO Lantas dan seluruh personil Satlantas Polres Pinrang lainnya
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty, S.E., M.M., mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan puluhan motor di Mapolres Pinrang dan barang bukti hasil operasi balap liar (bali) yang diamankan oleh personil Satlantas Polres Pinrang, berjumlah 21 unit Sepeda motor. Ungkap AKP Dharmawaty.
"Terhitung ada 6 unit sepeda motor yang sudah digunakan balap liar di jalur dua Jalan MT. Haryono dan motor yang di pakai free style menggunakan knalepot bogar sejumlah 15 sudah Kami amankan," Ucapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa, kegiatan operasi penertiban balap liar akan terus dilakukan dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang dan Seluruh sepeda motor yang telah diamankan akan diproses sesuai pasal 297 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Tegasnya.
Sementara Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono mengapresiasi operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Pinrang, "Operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Pinrang adalah untuk memberi efek jera bagi pelaku yang melakukan balap liar, Apalagi balap liar ini sangat meresahkan warga sekitar dan aktivitas ini sangat merugikan diri sendiri dan orang lain," Tutupnya.
(TW/KS)