Wargata.com, Sultra - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menegaskan, pemerintah provinsi sangat berkomitmen terhadap upaya memberantas tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Gubernur saat membuka Seminar Strategi Pencegahan Korupsi Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Claro, Senin (12/04/21).
Salah satu bentuk konkrit dari komitmen tersebut adalah peningkatan kerjasama yang erat antara Inspektorat Provinsi Sultra dengan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah Sultra dalam mengawal program strategis pemprov dan kabupaten/kota.
Gubernur mengatakan, salah satu hal yang sangat penting dilakukan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi adalah penguatan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan pemprov, yang dilakukan secara masif dan berkesinambungan.
Hal ini sangat relevan dengan tema seminar tersebut, yakni “Melalui Peningkatan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Sinergi Pengawasan antara APIP dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam Mendukung Terwujudnya Clean Government pada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra.
Menurut Gubernur, seminar ini merupakan implementasi nota kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra dengan pemprov pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.
Beberapa poin yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman tersebut meliputi pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan pemerintah daerah. Selanjutnya, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah. Terakhir, pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
“Untuk mencapai pemerintahan yang bersih, tidak hanya membutuhkan antusiasme yang kuat, namun juga dibutuhkan sebuah tekad yang kuat. Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang beberapa tahun terakhir ini dilakukan oleh KPK, merupakan salah dari upaya nyata dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Gubernur.
Turut memberikan materi dalam seminar tersebut Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari dan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Penindakan dan Pencegahan Wilayah IV KPK Niken Ariati.
(TW/HS)