-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Tambang Ilegal di Bumi Sultra Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum Maupun Instansi Terkait

    Alam - Admin 2
    06/04/21, 11:36 WIB Last Updated 2021-10-21T16:12:03Z
    Wargata.com, Sultra - Persoalan Pertambangan Masih Jadi Permasalahan besar yang Ada di Bumi Sulawesi Tenggara terkhusus wilayah Konawe Utara blok Mandiodo 

    Kali ini, Mahasiswa Semester Akhir dan Juga Merupakan Putra Asli Konawe Utara yang kerap Melakukan Aksi Demonstrasi Menyoroti Persoalan Tambang yang diduga marak Ilegal terutama di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Mining Salah Satunya PT Hafar Indotech dan PT Sangia perkasa Raya 

    Jefri alias Jeje yang Merupakan Pengurus Besar Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) mengungkapkan bahwa persoalan Pertambangan di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kami Duga Sudah Banyak Pelanggaran Mulai Dari Masih Beraktivitasnya Beberapa IUP yang Berstatus Quo Atau Tumpang Tindih Dengan PT Antam sesuai Surat Esdm Sultra dengan SK No 5404.521 Tanggal 18 Desember 2018 Tentang Pemberhentian Sementara 11 IUP yang Tumpang Tindih Dengan PT Antam di antaranya termaksud PT Hafar Indotech Dan PT Sangia Perkasa Raya Serta Putusan MA No 225.K/TUN 2014 Dan Perkara 69/G/2018/PTUN.JKT 2018. 

    Lebih lanjut, Data yang kami pegang Sesuai SK 373 Tahun 2011 IUP PT Hafar diduga Telah Berakhir 2019 kemarin, yang mana pada Pasal 158 UU Pertambangan Perubahan atas UU No 4  Tahun 2009 Bahwa, "Setiap Orang yang Melakukan Penambangan Tanpa izin sebagaimana Di Maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak RP. 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar rupiah),". Ungkap Jeje

    Selain Dugaaan Besar Kedua Perusahaan tersebut, Menambang Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Tanpa RKAB, Pencemaran Lingkungan, Tidak Memiliki KTT, dan Tersus yang Tidak ada/Terdaftar, memakai dokumen Perusahan lain serta Beberapa Pelanggaran Lainnya, Kata Jeje. 

    "Yah kita lihat saja Peta kedua IUP Perusahan tersebut banyak masuk dalam Kawasan Hutan," Ucapnya

    Berkaitan hal itu, Dengan adanya beberapa Dugaan Pelanggaran Perusahaan tersebut Tak tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum maupun Instansi Terkait, Hal ini Menjadi Tanda Tanya Besar, "Apa lagi Kami sudah Mengantongi Dokumentasi Perusahaan yang Kami Duga kuat Melakukan Ilegal Mining," Kata Jeje.

    Sementara itu, ditempat yang sama Prisedium Koalisi aktivis pemerhati lingkungan dan pertambangan Sulawesi tenggara (KAPITAN SULTRA) menjelaskan permasalahan yang ada diblok mandiodo merupakan bentuk ketidak mampuan pemerintah dan penegak hukum dalam melakukan upaya pencegahan sanksi administrasi dan sanksi hukum tindak pidana pertambangan, disisi lain berakarnya sistem modus operandi berjalan dengan begitu terstrukturnya, baik itu dalam bentuk intervensi dari oknum-oknum petinggi, dan pola-pola koordinasi keberbagai pihak yang berkepentingan.
    Masih kata Asrul, Munculnya carut marut pertambangan terkhusus diblok mandiodo ini lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait,banyaknya kontraktor mining tanpa memiliki Izin usaha jasa pertambangan dan berkerjasama dengan pemilik IUP tanpa memperdulikan kaidah pertambangan. 

    Ia menambahkan terkhusus PT. Sangiah perkasa raya dan juga PT. Hafar indotech sebagai pihak pemilik IUP yang tumpang tindih dengan wilayah Antam harus mempertanggung jawabkan kerugian baik itu materil maupun inmaterial atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan karena ini berbicara pada konteks pereboisasian lahan bukaan yang telah dirusak.

    "Siapa yang akan nanggung kerusakan itu,mulai Jamrek dan pasca-tambang.jelas pihak pemilik yang mengaku izin usaha pertambangan.padahal mereka sudah tak punya kewenangan secara legal yang jelas dan dikuatkan lagi keluarnya putusan awal 225K/TUN/2014 dan putusan akhir Mahkamah agung no.448K/TUN/2019. Kata Asrul 

    Dengan hadirnya berbagai kontraktor mining yang berkerjasama dengan para pemilik IUP, khususnya PT. Sangiah perkasa raya melalui joint operasionalnya PT. NJM, PT. SAM, dan PT.PMS yang baru saja mengisi tongkang nya dijeti PT.cinta jaya. Dan kontraktor mining dari PT. Hafar indotech yakni PT. MIS yang tongkangnya baru lepas landas dari Jeti PT. Cinta jaya. Disini kita lihat ada peran besar pihak terkait dalam proses dan tahapan hingga mulusnya kegiatan mereka seolah tak tersentuh hukum.

    "Insyaallah dalam waktu dekat akan kepusat (KPK RI, Kejaksaan Agung, DPR RI dan Mabes Polri) akan melaporkan secara resmi persoalan ini, dan kami akan mengawal laporan ini". Tandanya.

    (TW/UD)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +