Wargata.com, NTB - Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda berinisial MA (22) di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang diduga memiliki motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Putu Agus Indra, S.IK., mengatakan bahwa, penangkapan terhadap MA pada hari Kamis, 29 April 2020 sekitar Pukul 11.30 Wita, yang diamankan langsung oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah, dan saat diperiksa terduga pelaku, ia tak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraannya.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku juga kerap melakukan pemerasan kepada pengunjung di lokasi wisata,” Kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Sepeda motor merek Honda Beat yang dikuasi pelaku, diduga motor yang hilang di Kawasan Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu, 28 April 2021.
“Oleh karena itu, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Mapolres Lombok Tengah guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain itu kata Agus, barang bukti yang diamankan satu unit Honda Beat Pop warna merah putih tanpa nomor polisi, dan MA menurutnya, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Ujar Kasat Reskrim.
Pada kesempatan ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli motor dengan harga yang murah, apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan, Dicurigai motor tersebut hasil curian yang dijual Kembali oleh para pelaku. Himbau Agus.
(TW/HS/HT)