Wargata.com, Jakarta - Mabes Polri melalui jajarannya melakukan supervisi atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat siswa SMA inisial SN (19) dengan undang undang ITE.
SN ditetapkan tersangka atas laporan wanita berinisial WU, guru honorer SDN Bestobe, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada 23 Oktober 2020 lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya penerapan Restorative Justice dengan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Langkah ini dilakukan oleh Polda NTT dikordinasikan oleh Dir Krimsus Kombes Johanes dan jajaran.
"Kasusnya dah selesai, mereka berdamai setelah di mediasi," katanya. Senin (1/3/2021) di Jakarta.
Komjen Agus menjelaskan langkah ini dilakukan atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana harus lebih berhati-hati menerapkan undang-undang ITE.
Dimana terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusian dan perdamaian kedua pihak.
"Pihak pelapor mencabut laporannya, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," ujar Jenderal bintang 3 tersebut.
Lanjut Komjen Agus, kita masih mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dan jajaran Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.
"Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan", tegasnya.
Kasus ini berawal dari postingan tersangka SN pada 16 Juli 2020 lalu di grub media sosia dengan tulisan : 'Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru An WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang penfamping penerima PIP tiap siswa 25 ribu rupiah'.
Postingan terlapor tidak diterima baik oleh pihak sekolah dan melaporkan kasus ini pada 23 Oktober lalu.
Terlapor dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang RI No 19 Tahun 2016, perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 310 KUHP.
(TW/HS/AN)