-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Usai Sholat Jum’at, Kapolres Enrekang Bersama Forkopimda Sampaikan Maklumat Bersama

    Alam - Admin 2
    12/03/21, 18:21 WIB Last Updated 2021-10-21T11:16:23Z
    Wargata.com, Sulsel - Menjadi agenda setiap hari jumat, Kapolres Enrekang AKBP Dr.Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan syiar kamtibmas di masjid-masjid, Jumat (12/02/21).

    Kali ini, bukan Kapolres Enrekang saja yang melaksanakan tapi di ikuti oleh Wakil Bupati Enrekang Asman, S.E., Ketua DPRD Muh. Idris Sadik, S.E., Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf. Utyu Samsul Komar, dan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Karsena, S.H., M.H.

    Pelaksanaan Syiar kamtibmas, yang dilakukan bersama Forkopimda Kabupaten Enrekang di Masjid Agung Enrekang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

    Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya bertindak selaku muadzin saat Azan Berkumandang.

    Usai melaksanakan sholat jumat, forkopimda Kabupten Enrekang  melaksanakan sosialisasi tentang Pemberlakukan PPKM Mikro Sbgmn diatur dlm Instruksi Mendagri No 5 Tahun 2021 dan sejalan itu Forkopimda menerbitkan maklumat bersama.

    "kami sengaja bersama-sama hadir disini untuk menyampaikan beberapa hal dimana para forkopimda telah setujui bersama, ini bertujuan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Enrekang" Ujar wakil Bupati Enrekang .

    "untuk lebih jelasnya, akan di sampaikan oleh Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya" Ungkapnya

    Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menjelaskan sejauh ini Pemerintah dibantu TNI Polri telah banyak melakukan upaya-upaya dalam menekan angka Covid-19 seperti sosialisasi, 3T dan operasi yustisi di kecamatan-kecamatan.

    "jadi saudara-saudaraku sekalian mari kita bersama-sama mematuhi protokol kesehatan Covid-19" Ucapnya
    Ia juga menjelaskan untuk tahun 2020 tercatat 221 pasien terconfirmasi dan pada tahun 2021 ini  terjadi peningkatan terjadi hingga tanggal 10 maret 2021 tercatat 144 pasien jadi total 365 pasien Covid-19.

    Adapun untuk kecamatan tertinggi pada saat ini Kecamatan Enrekang, Kecamatan Alla, dan Kecamatan Anggeraja.

    Forkopimda Kabupaten Enrekang mengaku sepakat jika kegiatan sosial seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran untuk sementara ditiadakan. 

    Pembatasan kegiatan sosial ini juga berlaku  untuk pusat perbelanjaan seperti warung makan, warung kopi, Cafe, dan Toko Modern. Waktu Operasi mereka hanya sampai pukul 22.00 Wita. 

    Menurut Andi Sinjaya, maklumat bersama ini bersifat tanggap darurat, dan mulai diberlakukan 15 Maret 2021 dmn seminggu sblmnya adalah masa sosialisasi.

    Harapannya Masyarakat Mematuhi segala Aturan dari Pemerintah baik berkaitan PPKM maupun pembatasan kegiatan2 masyarakat tertentu karena bertujuan melindungi masyarakat dari Bahaya Covid 19. Lex Populi suprema lex Esto dimana Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi. Ujar Kapolres Enrekang menutup Himbauannya.

    (TW/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +