Wargata.com, Sulbar - Mamuju, Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus satu orang pelaku Penyalahguna Narkotika di desa tarailu, Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju.
Saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (09/03/21) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan Bahwa pelaku berinisial “MA” (27) diamankan usai kedapatan mengantongi 2 sachet plastik yang diduga kuat Narkotika Jenis Sabu.
Lanjut dikatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan Masyarakat yang melaporkan jika di Jalan poros palu-makassar tepatnya di Kecamatan sampaga akan terjadi transaksi Narkotika.
Berbekal laporan tersebut, Tim Python Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku “MA” dengan gelagat mencurigakan sehingga langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua sachet plastik bening yang diduga Sabu.
“Jadi awalnya ada laporan Masyarakat jika akan ada transaksi Narkotika di sampaga, saat dilakukan Penyelidikan tenryata laporan tersebut benar dan Tim Python berhasil mengamankan Lelaki MA”, Ungkap Kapolres.
Selain mengamankan pelaku dan dua Sachet Narkotika jenis Shabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merk oppo dan uang tunai hasil transaksi sebanyak 420.000,-
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1), pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun Penjara.
(TW/HS)