Wargata.com, Sulsel - Sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Pangkep, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep, Rabu 17 Maret 2021
Kapolres Pangkep yang menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut mengharapkan agar seluruh peserta sosialisasi untuk mensyukuri apa yang kita miliki dan kurangi keinginan agar kita bekerja bebas dari pungutan liar (pungli) jangan sampai besar pasak dari pada tiang.
"Perbanyak bersyukur dan kurangi keinginan, ikhlas dalam bekerja dan tingkatkan ketaqwaan kepada Allah, Insya Allah kita bebas dari pungli," Kata Kapolres Pangkep.
Sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang dibuka langsung oleh Bupati terpilih H. Muh. Yusran Lalogau, S. Psi, M. Si.
Peserta sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, seluruh karyawan staf maupun PHL kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep.
(TW/HS)