Wargata.com, Sulsel - Kegiatan Rapat koordinas terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta bencana alam Kabupaten Enrekang yang di inisiasi oleh Kapolres Enrekang menghasilkan sebuah maklumat bersama terkait penegakan Protokol kesehatan.
Maklumat bersama tersebut di tanda tangani oleh Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd., Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., Dandim 1419 Enrekang Letkol Inf. Utyu Samsul Komar, Kajari Enrekang Slamet Haryanto, S.H., Pimpinan DPRD Muh. Idris Sadik, S.E., dan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Karsena, S.H., M.H.
Maklumat tersebut berisikan dengan ini menyatakan mendukung sepenuhnya Instruksi menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Virus Disease Conona 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Disease Corona 2019
Serta surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor P-006/Pj.III/Hk.007/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru (new normal) pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19.
Disepakati: Pertama, Dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Enrekang kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, hakiqah, syukuran ditiadakan selama belum ada hasil secara resmi keputusan satgas Covid-19
Kedua, Menginstruksikan kepada Camat untuk menetapkan titik posko komando satgas Covid-19 dan membuat keputusan satgas Covid-19 dalam hal patroli rutin bersama forkopimcam.
Ketiga, Menginstruksikan kepada lurah dan kepala desa untuk menetapkan titik posko komando satgas Covid-19 dan membuat keputusan satgas Covid-19 dalam hal protokol kesehatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment).
Keempat, Tidak melakukan sahur on the road dan ifthar jama'i (buka puasa bersama) serta halal bihalal dalam wilayah Kabupaten Enrekang dan kelima, Maklumat bersama ini bersifat tanggap darurat mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dan sewaktu-waktu dapat dibatalkan pada saat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Enrekang bahwa Corona Virus Disease (Covid-19) telah aman.
Kapolres Enrekang berharap dengan di terbitkannya maklumat bersama dapat menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Enrekang serta masyarakat lebih sadar akan protokol kesehatan.
"Semoga ini menjadi momentum dari keseriusan Pemerintah daerah serta TNI-Polri di dalam menagani pandemi Covid-19 yang melanda khusus Kabupaten Enrekang," Tutupnya
(TW/HS)