Wargata.com, Sulsel - Polres Parepare kembali menggelar Press Release tindak pidana penipuan yang berlangsung di Mapolres Parepare. Kamis, 25/3/21.
Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing di dampingi Kasubag Humas Polres Parepare Iptu H. Muhammad Amin mengungkapkan bahwa, tersangka Suriyadi (41), warga Kulo, Kabupaten Sidrap, diringkus usai dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap korban inisial H.N (61).
“Korban melapor pada bulan Desember 2020 sehingga dilakukan penyidikan. Maret 2021, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Kabupaten Sidrap sehingga dengan cepat kami amankan. Tersangka ini ada 4 orang. Satu kita sudah amankan dan 3 lainnya masih dalam pencarian atau DPO,” Ungkap Asian Sihombing.
Modusnya, kata Asian Sihombing bahwa mereka berempat menyewa satu unit mobil Avanza kemudian menuju ke Parepare, selanjutnya saat di perjalanan mereka bertemu dengan korban dan mengatakan kepada korban untuk dicarikan masjid untuk tempat menyumbang, Karena hal itu, korban pun merespon dengan berupaya mengantar tersangka di salah satu masjid.
Saat berada dalam mobil, salah satu tersangka mengatakan kepada korban bahwa ia memiliki kelebihan (orang pintar) dan mengiming imingkan kepada korban bahwa ia mampu menggandakan uang melalui mustika yang ia miliki.
“Saat Itulah Korban terpengaruh atas perkataan tersangka sehingga memberikan perhiasan emasnya. Tersangka kemudian memasukkan perhiasan tersebut ke dalam mustika yang ia miliki, namun tanpa sepengetahuan korban, mustika yang berisikan perhiasan itu diganti dengan benda yang mirip dan berisikan gulungan kertas dan mengatakan kepada korban untuk tidak membuka mustika tersebut sebelum tiba di rumahnya,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp.13 Juta. Saat ini pelaku bersama barang buktinya, diamankan di Mapolres Parepare dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. Tandasnya.
(TW/HS/DR)