Wargata.com, Sulsel - Bertempat di Mapolres Enrekang, Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., menggelar pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sarang burung walet yang didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, S.H., M.Si., Kamis (04/03/2021).
Sebanyak 7 orang yang menjadi pelaku pencurian satu diantaranya masih anak dibawah umur berinisal MA" (13) yang beralamat di Kabupaten Enrekang.
Sementara 6 orang dewasa lainnya inisial MH (23), A (41), MR (22), J (20), JD, (25) dan IM (27) yang kesemuanya berlamat di Kabupaten Enrekang telah diamankan di Polres Enrekang, kemudian ke 7 pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya dibangunan sarang burung walet milik korban H. M SAIFUL yang terletak di Jalan Industri No. 67 Kecamatan Enrekang Kab. Enrekang namun pelaku percurian tersebut beberapa diantranya memiliki hubungan keluarga dari korban dan satu orang pelaku lainnya merupakan pekerja di sarang burung walet korban.
Kejadian pencurian bermula sejak pada bulan November 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara memanjat kemudian masuk lewat jendela dan mengambil sarang burung walet.
Kapolres Enrekang dalam press release ini menjelaskan "bahwa benar pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 Anggota kepolisan Resor Enrekang Unit Pidum, Unit Resmob dan Polsek Enrekang melakukan Penangkapan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sarang burung walet secara bersama-sama di kediaman masing-masing tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan pelaporan korban H.M.SAIFUL (S).
"Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita Korban memeriksa kandang sarang burung waletnya dan menemukan bahwa jendela tempat sarang waletnya telah rusak dan tali nilon yang digunakan untuk mengikat jendela telah putus selanjutnya korban memeriksa kedalam lokasi sarang dan menemukan bahwa sarang walet miliknya telah hilang."
Beberapa peran yang dijelaskan AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., "tersangka (Inisial MH) melakukan perbuatanya sebanyak 15 (lima Belas) kali dari bulan November 2020 sampai Bulan februari 2021, Tersangka (A) Melakukan perbuatannya sebanyak 8 (Delapan) kali dari bulan November 2020 sampai Bulan februari 2021, tersangka (MR) melakuakn perbuatannya sebanyak 6 (Enam) kali dari Bulan November 2020 sampai Bulan Desember 2020, tersangka (J) melakukan Perbuatannya sebanyak 7 (Tujuh) kali dari bulan November 2020 sampai Bulan Februari 2021, tersangka (JD) melakukan Perbuatannya sebanyak 1 (satu) kali di bulan Desember 2020 dan tersangka (IM) melakukan perbuatanya di bulan Januari 2021."
Setelah berhasil mengambil sarang walet tersebut pelaku membawa ke Kabupaten Pinrang untuk di jualnya. Dari hasil penyidikan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukan
Kerugian ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka melakukan perbuatannya.
6 orang tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Enrekang yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 56 KUH-Pidana.
Sementara 1 orang pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun diproses sesuai dengan undang-undang peradialan anak.
Kapolres Enrekang berharap kasus pencurian ini tidak terulang, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat memperhatikan keamanan dari pada barang, keselamatan jiwa, jika ada kejadian agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jangan ada main hakim sendri.
AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., menjelaskan Peran org tua agar betul-betul menjaga anaknya, keamanannya, keselamtannya dan memberikan edukasi agar anak kita terhindar dari permasalahan yang termasuk anak berhadapan hukum (ABH). Jelasnya
(TW/HS)