Wargata.com, Sulsel - Bhabinkamtibmas Polsek Anggeraja Polres Enrekang Desa Tampo Briptu Umar Koordinasi pembentukan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro telah dilaksanakan di Kantor Desa Tampo Kecamatan Anggeraja sesuai Instruksi Kementrian Dalam Negeri No.3 Tahun 2021 tentang penanganan covid-19.
Dalam koordinasi ini dihadiri 3 (tiga) pilar sekaligus memberikan sejumlah arahan terkait kegiatan ini dan apa apa yang perlu di sediakan dan cara pelaksanaannya.
Bhabinkamtibmas mengajak 3 (tiga) pilar agar bersinergi, peduli dan bekerja sama untuk menanggulangi COVID-19, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
”Posko harus dilengkapi dengan administrasi yang baik dan lengkap. Juga Jadwal piket, buku mutasi, nomor telepon penting, jadwal kegiatan, dan perlengakapan lain harus ada dan tersedia, ”kata Bhabinkamtibmas, Kamis (11/03/2021).
Terlebih dalam memberikan sosialisasi maklumat bersama muspida enrekang serta imbauan berkaitan dengan pencegahan covid-19 kepada masyarakat penting dilakukan juga.
(TW/HS)