Wargata.com, Sulsel - Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang, H. Amir Mustafa, Lc, M.Pd.I mendukung adanya Maklumat Bersama yang dikeluarkan Forkopimda Kabupaten Enrekang.
Maklumat Bersama tersebut dibacakan dan ditandatangani di Aula Wirapratama, Selasa (02/03/21) . Para menandatangan maklumat Bersama tersebut yaitu Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd, Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H, Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf. Utyu Samsul Komar, Kajari Enrekang Slamet Haryanto, S.H., Ketua DPRD Muh. Idris Sadik, SE dan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Karsena, S.H., M.H.
Ini dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri no 3 tahun 2021, bahkan Instruksi Mendagri No 5 Tahun 2021 ttg PPKM tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sdh memasuki wilayah Sulawesi Selatan dan pembentukan posko penanganan virus disease corona 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Disease Corona 2019.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di daerah ini berdasarkan surat edaran direktur jenderal bimbingan masyarakat islam Nomor P-006/Pj.111/ HK.007/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru (new normal) pelayanan nikah pada masa Pandemi Covid-19.
Ketua MUI Kabupaten Enrekang, KH. Amir Mustafa, Lc, M.Pd.I, Selasa (09/03/21), mengaku sangat sepakat dengan adanya kesepakatan yang dikeluarkan oleh Forkopimda Kabupaten Enrekang tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan virus disease corona 2019.
“Ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Enrekang Kegiatan sosial masyarakat Berupa Pesta Pernikahan untuk sementara ditiadakan,” bebernya.
Ia pun berharap "semoga dengan adanya maklumat yang dikeluarkan oleh Forkopimda Enrekang dapat menekan angka terjangkitnya Covid-19 di kabupaten Enrekang"
"Kami siap mendukung forkopimda Enrekang dalam memutus mata rantai Covid-19 demi keselamatan Ummat" tutupnya
(TW/DN)