Wargata.com, Sulbar - Tim Python Polresta Mamuju kembali berhasil mengagalkan Aksi kejahatan pencuri barang elektronik yang dilakukan oleh terduga seorang berinisial US (28) di jalan Martadinata Kabupaten Mamuju.
Menurut informasi dari Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Rabu (31/03/21) bahwa dari hasil introgasi, pelaku sudah sering melancarkan aksinya, bahkan lima laporan Polisi kasus pencurian yang masuk di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didalangi oleh US.
Hal tersebut dikuatkan dengan barang bukti yang disita oleh petugas di kediaman US berupa 1 (satu) unit HP Vivo sesuai LP/25/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, 1 (satu) Unit HP Samsung A105GDS sesui LP/25/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, 1 (satu) unit HP Samsung A10 sesuai LP/25/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, 1 (satu) unit HP Xiomi sesui LP/66/III/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR dan 1 unit Notebook merk Lenovo sesuai LP/66/III/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR.
“Di TKP terakhir, Terduga Pelaku sempat melakukan aksinya namun berhasil digagalkan oleh team Python yang kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan fakta baru jika pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa”, Jelas Orang nomor satu di Polresta Mamuju ini.
Ia menambahkan bahwa pelaku ini merupakan residivis yang sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama sehingga memiliki banyak pengalaman kriminal.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Kami sudah mengamankan barang bukti dan Pelaku yang juga merupakan residivis berpengalaman dalam kasus pencurian, “Tutup Kapolresta Mamuju”.
(TW/HS/IN)