Wargata.com, Sulsel - Polres Enrekang Laksanakan Press Release tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, S.H., M.Si., di ruang tengah Mapolres Enrekang, Kamis (04/03/21).
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LPB/08/II/2021/SPKT Res Enrekang, tanggal 10 Februari 2021.
Tersangka yang berinisial HL yang merupakan warga Kabupaten Enrekang.
Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahpengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan Tersangka MA (18) dengan Korban HL (15) merupakan tetangga yang tinggal di salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Enrekang
Kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kepada orang tuanya berselang satu bulan pasca kejadian, dimana pada saat melakukan perbuatan pencabulan tersangka menggunakan paksaan serta ancaman kepada korban
Adapun Kornologi kejadiannya, diketahui pada hari kamis tanggal 25 Februari 2021 Anggota kepolisian Resor Enrekang Unit PPA dan Unit RESMOB melakukan Penangkapan yang diduga Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di salah satu kecamatan di Kabupaten Enrekang setelah melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan terkait dengan pelaporan keluarga korban dengan inisial (LH).
Perbuatan Cabul tehadap anak tersebut terjadi di salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Enrekang tepatnya di kamar korban (HL), dimana pada saat itu korban (HL) sementara mandi lalu pelaku (MA) datang mengetuk pintu dapur korban dan setelah korban (HL) selesai mandi pelaku (MA) pun masuk kedalam rumah korban (HL) dengan beralasan untuk meminjam Cas HP lalu korban (HL) menunjukkan Cas HP ada di kamar koban.
Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengecas HPnya tidak lama kemudian korban masuk kedalam kamarnya lalu pelaku menyuruh korban untuk baring ditempat tidur selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
kemudian sekitar 2 minggu setelah kejadian pertama pelaku datang kerumah korban lalu masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah, selanjutnya pelaku masuk kekamar korban lalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Lanjut, dan pada saat setelah selesai kejadian tersebut bapak korban sempat terbangun dari tidurnya karena merasakan rumahnya bergoyang kemudian bapak korban mendatangi kamar korban dan mendapati pelaku berada dikamar korban namun saat itu pelaku langsung menyampaikan kepada korban ”SUDAH KAU KERJA ITU” sehingga bapak korban berfikir bahwa pelaku meminta tolong korban untuk mengerjakan sesuatu, hingga bapak korban tidak manaruh kecurigaan kepada pelaku.
"Dari hasil pengakuan pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukan terhadap korban" Ujar Kapolres Enrekang.
"barang bukti yang ada yaitu VER (Visum Et Repertum) korban dan pakaian yang di pakai korban" tambahnya.
(TW/HS)