Wargata.com, Sulsel - Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si., kembali menerima 2 penghargaan sekaligus masing-masing dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dan Polis Selebriti Award 2021 (Polis Award), Senin (15/03/2021).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan SIk, M.Si, sebagai bentuk apresiasi kinerja atas prestasi keberhasilan program aplikasi Okjek Express dalam pelayanan masyarakat Kabupaten Sinjai.
Penyerahan penghargaan yang diserahkan secara simbolis oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si di Mapolda Sulsel.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa Penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk semua jajaran di Polres Sinjai agar terus memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Penghargaan yang diraih ini atas kerjasama semua pihak dan satuan, termasuk yang paling penting keterlibatan masyarakat Kabupaten Sinjai juga. Penghargaan yang diperoleh dari Komnas perlindungan anak dan Polis Selebriti Award 2021 (Polis Award), merupakan apresiasi atas prestasi program aplikasi Okjek Exspress dalam memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat.
"Dengan diraihnya penghargaan ini, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik, baik pada pelayanan SIM maupun pelayanan lainnya, seperti pengurusan SKCK dan pelayanan SPKT serta Reskrim, dan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu semua demi pelayanan yang baik untuk masyarakat khususnya Warga Sinjai.
"Penghargaan ini juga merupakan upaya maksimal dari seluruh jajaran Polres Sinjai dalam hal pelayanan publik, yang juga tak lepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat. Tentunya, penghargaan ini merupakan wujud dari hasil pelaksanaan tugas pelayanan yang telah dilakukan para personil. Terima kasih atas penghargaan ini. Saya harap prestasi ini dapat dipertahankan, begitu pun dengan para personil juga senantiasa terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” Tutup Kapolres Sinjai.
(TW/HS)