Wargata.com, Sulsel - Unit III (Sosbud) Sat Intelkam Polres Wajo melakukan pamtup dan Penggalangan pada pelaksanaan eksekusi harta Gono Gini yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Wajo, Kamis, (11/03/21).
Pelaksanaan eksekusi harta gono gini yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Wajo sekaitan denganPenetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor : 389/ Pdt.G/2018/PA.Skg Tanggal 10 Februari 2021, tentang pelaksanaan eksekusi terhadap isi putusan Nomor 389/ Pdt.G/2018/PA.Skg Tanggal 26 Desember 2018, yang mana pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Jalan Andi Pallawarukka No.3 Sengkang Kelurahan Maddukelleng Kecamatan Tempe dan di Jalan Sawerigading Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
Unit III (Sosbud) yang dipimpin langsung oleh Kanit III (Sosbud) Sat Intelkam Polres Wajo IPDA Irwan Taufik, S.H., bersama dengan anggotanya melakukan pengamanan tertutup serta melakukan penggalangan dan koordinasi kepada Panitera Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo, Lurah Maddukelleng, serta kepada masing masing pengacara dari kedua belah pihak dan kepada penggugat dan tergugat.
Kegiatan pamtup, kordinasi dan Penggalangan tersebut dilakukan guna demi kelancaran kegiatan proses pelaksanaan eksekusi harta gono gini yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo serta dalam pelaksanaan eksekusi tersebut tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran klaster baru penyebaran covid 19.
(TW/HS)