Wargata.com, NTB - Seorang Oknum di Puskesmas Wera berinisial AF dan AA Polisi Pamong Praja yang masih berstatus honorer di Kantor Camat Wera, terpaksa diringkus polisi lantaran diduga kuat menjual barang haram jenis Sabu-sabu, Senin (08/03) siang.
Kedua warga Desa Wora Kecamatan Wera kelahiran 1993 dan 1991 silam tersebut, dibekuk tim Polsek Wera di halaman salah satu kios bengkel motor Dusun Muhajirin, Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
“Keduanya kami amankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-sabu dan kini diamankan di Mapolsek Wera,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Wera, IPTU Husnain Senin sore.
Bersama kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu buah sendok pipet, bong kaca dan dua unit Handphone. “Ada juga kami temukan 15 poket diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dimasukan ke dalam kotak kecil serta uang tunai,” paparnya.
Usai diamankan sementara di Polsek Wera, kedua kini sudah digeser ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menanggung perbuatannya.
(TW/HS/HT)