Wargata.com, Sulsel - Polres Enrekang memberikan himbauan kepada warga dilokasi yang akan melangsungkan pesta pernikahan di Dusun Penja, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang.
Sebanyak 15 orang personil Polres Enrekang yang di pimpin oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah K di dampingi Kasat Lantas Polres Enrekang serta Kasubbag Hukum Polres Enrekang mendatangi lokasi hajatan.
Terlihat di lokasi tersebut memang di penuhi oleh masyarakat yang tidak memperhatikan Protokol Kesehatan.
Dalam himbauan tersebut, IPTU Baharullah menyampaikan kepada warga untuk tidak berkerumun dan wajib memakai masker serta menjaga jarak.
Sedangkan untuk warga yang menyelenggarakan hajatan pernikahan wajib menyediakan tempat cuci tangan, alat pemeriksa suhu bagi para tamu undangan, serta mengatur tempat untuk agar tidak berdekatan minimal berjarak 1 meter.
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, pihaknya gencar melakukan himbauan serta sosialisasi terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
"Ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Enrekang dan sesuai instruksi Mendagri. Kegiatan sosial masyarakat untuk sementara ditiadakan," ungkapnya.
Pembatasan kegiatan sosial tak hanya pesta pernikahan, aqiqah, syukuran dan pesta adat, namun juga berlaku untuk pusat perbelanjaan seperti warung makan, warung kopi dan cafe
Lebih lanjut, Maklumat bersama yang telah di tanda tangani oleh forkopimda bersifat darurat dan mulai diberlakukan tanggal 15 Maret 2021.
"Untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi hingga 14 Maret 2021 dan sewaktu waktu dapat di cabut dengan pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Enrekang jika memang virus Covid-19 telah benar-benar aman," jelasnya.
(TW/HS)