Wargata.com, Sulsel - Dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Batu Mila Polsek Maiwa Polres Enrekang Briptu Heriadi bersama babinsa Desa Batu Mila Serda Surahman melaksanakan Sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kantor Desa Batu Mila Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Jumat (12/03/2021).
Kegiatan sosialisasi tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah dimulai berlaku pada 15 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Enrekang, dalam kesempatan tersebut Briptu Heriadi menyampaikan penerapkan PPKM Mikro untuk mempermudah pengawasan bagi masyarakat yang pernah terdampak Covid 19 dan akan memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, diharapkan kepada masyarakat memberikan dukungan dengan berdirinya Posko Mikro Posko jaga di tingkat Desa yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas serta pemerintah untuk memonitoring yang terpapar Covid 19.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas menambah himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Prokes dengan menerapkan jaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan diair mengalir menggunakan sabun/ Hand Sanitizer guna membantu pemerintah memutus mata rantai Covid 19 di wilayah Kecematan Maiwa Khususnya Desa Batu Mila, jelas Briptu Heriadi.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Batu Mila menyampaikan ucapan terima kasih karena telah melaksanakan sosialisasi PPKM Mikro yang di sampaikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kami sebagai masyarakat Desa Batu Mila akan mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Demak mencegah penyebaran Covid 19, ungkapnya.
Kapolsek Maiwa AKP Tu’ba Patanggu, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan anggotanya sangat diapresiasi pimpinan memberikan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat dengan mematuhi aturan yang diberlakukan sangat penting untuk keberhasilan mencegah Covid 19, jelas Kapolsek Maiwa.
(TW/HS)