Wargata.com, Sulsel - Kepolisian Sektor Anggeraja Polres Enrekang Melaksanakan tugas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Terpantau Bhabinkamtibmas Desa Pekalobean Bripka Iskandar memantau Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) di kampung tangguh Balla Ewako didesa binaannya, Kamis (11/3/2021).
PPKM Mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan COVID-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan COVID-19 menyasar hingga tingkat Desa. Dalam penerapannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Dusun.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Anggeraja Polres Enrekang IPTU Lukman, S.H membenarkan jika para Bhabinkamtibmasnya semuanya terjun ke lapangan dalam rangka ikut membantu mensukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
“Ya benar, Bhabinkamtibmas semuanya terjun ke lapangan dalam rangka ikut membantu mensukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menggerakkan kembali Kampung Tangguh Balla Ewako.” Ujarnya.
Kemudian keberadaan Posko PPKM Mikro itu juga dilengkapi dengan tempat isolasi, lumbung pangan, dapur umum, beserta struktur organisasi yang nantinya diisi oleh satuan tugas pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung yang diambilkan dari anggota Karangtaruna Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat lainnya, petugas medis dan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, Terang Kapolsek Anggeraja.
Semoga peranan para satuan tugas ditingkat mikro dalam hal ini lingkungan Desa hingga ketingkat Rt/Rw di masing-masing Dusun dapat efektif dalam menekan laju penyebaran covid-19. Tandas Kapolsek Anggeraja.
(TW/HS)