Wargata.com, Sulbar - Seorang pemuda diketahui yang berinisial AR salah satu warga Desa Bambu Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju harus berurusan dengan satuan Narkotika Polresta Mamuju.
Pasalnya ditangan AR didapati 1 (satu) sachet berisi kristal bening yang diduga kuat adalah Sabu sehingga ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar aturan yang berlaku di tanah air tercinta ini.
Tim Opsnal Satuan Narkotika Polresta Mamuju menyabutkan AR sendiri sudah menjadi target operasi atau masuk pada daftar pencarian orang (DPO) sehingga pergerakannya terus di pantau dan ternyata benar, ia terbukti didapati menguasai shabu saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya pada hari Sabtu 27 Februari 2021 lalu di rumah pribadinya di Bambu.
Bersamaan itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap AR sendiri baru dirilis karena kepentingan tugas salah satunya adalah pengembangan untuk mengungkap dalang dari kejahatan tersebut, tutur Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Minggu (14/03/21).
Barang bukti yang diamankan adalah 1(satu) sachet kecil berisi kristal diduga shabu, 1 (satu) unit hp samsung dan 1 (satu) unit hp android vivo dan saat ini terduga pelaku diamankan di Polresta Mamuju.
Atas tindakannya tersebut AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) , pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TW/HS/IN)