Wargata.com, Sulbar - Mamuju Tengah, Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mamuju Tengah kembali berhasil mengamankan 2 orang pemuda berinisial MA dan AA di Dusun mora utama, Desa Karossa, Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah.
Kedua pemuda tersebut diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan ratusan butir obat keras daftar “G” siap edar.
Menurut keterangan dari Kapolres Mamuju Tengah AKBP Zakiy, Minggu (07/03/21) saat diamankan kedua pelaku diduga telah melakukan pesta narkoba karena ditemukan alat hisap shabu yang masih terpasang tabung kaca (Pireks) berisikan sisa sabu yang telah dibakar.
Penangkapan kedua orang pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Masyarakat yang melaporkan jika salah satu rumah yang berada dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat pesta Narkoba.
“Anggota kami dilapangan berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, penangkapan ini berkat kerjasama dari Masyarakat yang melaporkan gerak gerik mencurigakan para pelaku”, Jelas Kapolres Mateng.
Selain mengamankan para pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 sachet plastik kecil dan 2 sachet plastik besar berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu serta 240 butir obat keras daftar “G”.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun Penjara.
(TW/HS/IN)