Wargata.com, Sulbar - Team Python Polresta Mamuju kembali berhasil mengamankan seorang pelaku terduga pencurian barang elektronik yang berada di Desa bambu Dusun tumuki Kecamatan Mamuju, Sabtu (27/02/21).
Selain mengamankan Pelaku “AS” (21), team Python juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo S1 Pro warna gold yang merupakan hasil curian pelaku disalah satu kios yang berlokasi di Jln. Cikditiro Kel. Binanga Kab. Mamuju.
Menurut keterangan dari Kapolresta Mamuju Kombespol Iskandar, penangkapan ini bermula atas dasar laporan korban, berbekal laporan tersebut ia memerintahkan team Python untuk melakukan Penyelidikan.
Setelah melalui serangkaian tahap penyelidikan, team Python berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat tengah asyik menggunakan Handphone curiannya di pinggir jalan poros desa bambu.
“Korban atau Pemilik HP datang ke kantor untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, setelah menerima laporan tersebut saya langsung memerintahkan Team python untuk melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah pelaku bisa di ringkus”, Jelas Kapolresta.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah di amankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
(TW/HS/IN)