Wargata.com, NTB - Ambruknya sebagian badan jalan dan jalur pedestarian di sekitar rest area Senggigi, Lombok Barat mulai diselidiki pihak kepolisian.
Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, Polda NTB mulai menyelidiki dua proyek penataan kawasan di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga bermasalah dalam pengerjaannya.
Penyelidikannya ini berawal dari bencana longsor yang mengakibatkan sebagian badan jalan di tebing Jalan Raya Senggigi dekat Cafe Alberto tersebut ambruk.
"Penyelidikannya masih proses puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," kata Ekawana, Rabu (10/2) di Mataram.
Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan penyelidikan dan juga telah mengecek kondisi pekerjaan proyek yang berada di titik longsor.
"Hasil lapangan menunjukan di sana tidak ada dibuatkan tanggul penyangga tanah penopang struktur beton pekerjaan," katanya.
Ia memaparkan, dalam informasi teknis awal, didapatkan bahwa konstruksi penahan hanya menggunakan pasangan batu. Struktur beton pondasi yang berfungsi sebagai pengikat, juga tidak dibuatkan.
"Kemungkinan hal itu yang mengakibatkan rawan longsor saat cuaca ekstrem dengan hujan intensitas tinggi terjadi," ujarnya.
Menurutnya, bahu jalan yang longsor ini baru selesai dikerjakan tahun 2020 lalu. Progresnya kini sudah serah terima pekerjaan sementara dari rekanan pelaksana kepada Dinas Pariwisata Lombok Barat. Masa pemeliharaan sedang berjalan dan baru selesai Juli 2021.
"Walaupun masih pemeliharaan, kita tetap selidiki. Tim masih bekerja untuk mencari bukti-bukti terkait unsur perbuatan tindak pidana korupsinya," katanya.
Setelah pengecekan fisik dan mengumpulkan dokumen, pihaknya mengagendakan klarifikasi para pihak terkait.
"KPA, PPK, dan rekanan, masuk dalam agenda," katanya.
Pekerjaan proyek penataan rest area kawasan sekitar Alberto itu dianggarkan dengan pagu Rp2,2 miliar. Proyek ini dikerjakan CV. AP asal Kuripan, Kabupaten Lombok Barat dengan harga penawaran Rp1,8 miliar.
Proyek lain yang diusut karena kondisi longsor yakni proyek penataan rest area kawasan sekitar Hotel Sheraton. Proyek ini digelontorkan dengan pagu anggaran Rp3 miliar. Pemenang lelang dari Bandung PT. SJU dengan harga penawaran Rp2,62 miliar.
Sementara pada tahun 2020, Dispar Lombok Barat mendapat anggaran Rp 9,97 miliar untuk pekerjaan revitalisasi kawasan Pariwisata Senggigi. Sumber anggarannya dana pinjaman daerah melalui Bank NTB yang dialokasikan pada APBD Dispar Lombok Barat.
Anggaran ini dipakai untuk lima proyek penataan kawasan dan rest area, termasuk di sekitar kawasan Cafe Alberto dan juga Hotel Sheraton.
Sebelumnya, kasus ini mendapat sorotan dari Lombok Global Institute (Logis). Logis juga berencana melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam pengerjaan proyek tersebut ke pihak Kepolisian.
Direktur Logis, M Fihiruddin meminta Polisi mengusut tuntas kasus ini. Sebab, selain membahayakan masyarakat dan pengguna jalan, proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan ini akan merusak citra pariwisata daerah.
"Jangan sampai proyek Pariwisata justru diselewengkan dan merugikan banyak masyarakat dan daerah. Apalagi daerah kita ini sebegai destinasi unggulan nasional," tegas Fihir.
Menurutnya, Logis juga akan bersurat resmi ke Polda NTB untuk melaporkan dugaan penyimpangan proyek bernilai Miliaran rupiah ini.
"Rencana Kamis (11/2) besok kita masukan laporan. Kita berharap Polda NTB serius mengusut dugaan penyimpangan proyek ini," ujarnya.
(TW/HS/HT)