Wargata.com, Sulsel - Dalam rangka pencegahan Penularan Virus Covid 19, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Sat Lantas Polres Enrekang memberikan pembatasan dalam pelayanan Penerbitan SIM dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 menuju adaptasi kebiasaan baru. Selasa (23/02/2021).
Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 merupakan Langkah-langkah pencegahan penularan virus covid 19 dengan mengikuti anjuran pemerintah, jadi pada saat pelayanan Penerbitan SIM pada Kantor Pelayanan Satpas Polres Enrekang selalu memberikan jarak aman kepada pemohon pada saat diruang tunggu serta membatasi pemohon yang masuk diruang tunggu.” ungkap Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang IPTU Suyitno.
selain itu, Pemohon diharapkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki ruang pelayanan begitupun petugas pelayanan. kemudian pemohon mencuci tangan ditempat cuci tangan yang sudah disiapkan oleh petugas.” tambahnya
Pada Saat Penyerahan SIM Sudah menyiapkan Hand Sanitizer, jadi pada saat sudah mengambil SIM pemohon bisa dapat memakai hand sanitizer yang sudah disiapkan petugas dan petugas penyerahan menggunakan Hand sanitizer untuk pencegah penyebaran covid 19.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang menghimbau agar masyarakat yang ingin mengurus SIM hendaknya mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M (mengurangi mobilisasi, menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) untuk mencegah penyebaran covid 19,” himbauanya
(TW/HS)