Wargata.com, Sulsel - Dalam rangka pencegahan Penularan Virus Covid 19, Sat Lantas Polres Enrekang memberikan pembatasan dalam pelayanan Penerbitan BPKB dan menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid 19 menuju adaptasi kebiasaan baru, Senin (15/02/2021).
Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 merupakan Langkah-langkah pencegahan penularan virus covid 19, jadi pada saat pelayanan Penerbitan BPKB pada Kantor Pelyanan BPKB Polres Enrekang selalu memberikan jarak aman kepada pemohon pada saat diruang tunggu serta membatasi pemohon yang masuk diruang tunggu.” ungkap Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang IPTU Suyitno.
selain itu Pemohon diharapkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh pada saat memasuki ruang pelayanan begitupun petugas pelayanan. kemudian pemohon mencuci tangan ditempat cuci tangan yang sudah disiapkan oleh petugas.” tambahnya
Pada Saat Penyerahan BPKB Sudah menyiapkan Hand Sanitizer, jadi pada saat sudah mengambil BPKB pemohon bisa dapat memakai hand sanitizer yang sudah disiapkan petugas dan petugas penyerahan menggunakan Hand sanitizer untuk pencegah penyebaran covid 19.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang menghimbau agar masyarkat yang ingin mengurus BPKB hendaknya Menerapkan 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Krumunan, Mengurangi Mobilitas) untuk mencegah penyebaran covid 19,” himbauanya
TW/HS)